Share this
BANDUNG: Serikat pekerja PT Kereta Api Indonesia (SPKA) mengancam menghentikan operasional kereta api di Jawa dan Sumatra selama tiga jam jika ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9/2006 tentang jasa transportasi umum darat memperoleh subsidi BBM tidak digubris pemerintah.
Ketua Umum SPKA Sri Nugroho mengatakan meski kereta api merupakan bagian dari tranportasi umum, namun Peraturan Presiden (Perpres) tidak menjamin operator kereta api pelat merah ini dapat menggunakan BBM bersubsidi.
“Sejak Maret 2010 kami tidak lagi mendapatkan subsidi BBM bersubsidi seperti yang tertuang dalam Perpres 9/2006,” kata Sri di Kantor Pusat PT KAI, hari ini.
http://www.bisnis.com/articles/tuntut-bbm-subsidi-karyawan-kereta-api-ancam-mogok