Share this
JAKARTA – Pemimpin proyek (pimpro) pengerjaan saluran air atau gorong-gorong di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kontraktor dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain terluka.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengaku telah menetapkan pemimpin proyek dari PT Idee Murni Pratama sebagai tersangka karena terbukti lalai. Ia dijerat Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di pasal itu disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan, yang karena kelalaiannya mengakibatkan pengendara mengalami kecelakaan, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Menurut Sudarmanto, tersangka dianggap lalai karena tidak menyediakan peringatan adanya proyek, seperti lampu pada malam hari, jalan harus ditutup jika tidak digali, dan tidak boleh mengerjakan proyek pada siang hari.