Share this
JAKARTA – Tertundanya pe ngesahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW) 2011-2030 oleh Kementerian Dalam Negeri dipastikan akan mengganggu rencana pembangunan di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, tanpa perda tersebut, pembangunan sejumlah proyek tidak memiliki payung hukum yang kuat. Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, mengatakan Pemprov DKI tidak boleh memberikan perizinan yang bersifat strategis sampai Perda RTRW DKI Jakarta 2011–2030 diberi nomor oleh Kemendagri dan disahkan.
"Sebelum Perda disahkan, maka perizinan pembangunan berskala besar tidak boleh diberikan. Pemerintah hanya boleh memberi izin untuk pembangunan skala kecil," kata dia, Kamis (8/12). Menurut dia, Gubernur DKI memiliki dua opsi jika kondisi itu terus berlangsung hingga 2012. Dua opsi itu ialah mengeluarkan moratorium seluruh perizinan yang ada atau mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait perizinan.