Share this
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengikuti langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan mewajibkan para sopir angkutan kota (angkot) menggunakan seragam saat beroperasi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus membahas rencana ini bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda). “Pembahasan itu dilakukan dengan Organda, karena tidak ingin seragam itu nantinya memberatkan para sopir angkot,” kata Kepala Dishub Kota Depok Dindin Djaenudin kemarin. Sejauh ini, pihaknya melakukan sosialisasi untuk menanggulangi tindak kejahatan di angkot.Para pemilik angkot harus tegas terhadap sopir bila nantinya mereka menyerahkan angkot ke sopir tembak.Pihaknya juga akan memberikan pengarahan kepada sopir angkot untuk tertib lalu lintas. Salah satunya harus memiliki SIM A umum serta mematuhi peraturan lalu lintas.
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/447306/