Share this
INILAH.COM, Jakarta – Dua bus Transjakarta dikandangkan petugas uji KIR kelaikan kendaraan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Terminal Bus Dalam Kota Pulogadung, Jakarta Timu, karena surat-suratnya kadaluarsa.
"Kedua bus Transjakarta terjaring dalam kegiatan uji petik kendaraan. Setelah dicek, surat KIR-nya sudah kadaluarsa," kata Lukman Iskandar, Kepala Seksi Pelayanan PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Dua bus Transjakarta yang dikandangkan, selama ini beroperasi di koridor II jurusan Pulogadung-Harmoni yaitu nopol B 7472 ZX dan B 7523 ZX. Kedua Surat KIR-nya tidak diperpanjang sejak Agustus 2011.
http://metropolitan.inilah.com/read/detail/1833542/surat-kadaluarsa-dua-transjakarta-dikandangkan