Share this
INILAH.COM, Jakarta – Meski ada protes terkait kenaikan tarif parkir, namun Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menilai kenaikan tarif parkir off street menjadi Rp3000 per jam, masih dalam batas yang wajar.
"Kita dukung kenaikan tarif parkir Rp1000 menjadi Rp3000, kenaikan yang terjadi masih wajar," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Senin (8/10/2012).
Bahkan, menurutnya kenaikan tarif parkir off street masih terlalu murah. Ia justru setuju jika tarif parkir off street naik menjadi Rp5.000 per jam untuk roda empat. Kenaikan tarif parkir off street dilakukan seiring disahkannya perda perparkiran. Tujuan perda itu, tidak hanya mencari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, tetapi juga dijadikan sebagai alat pengendali kendaraan pribadi di Jakarta.
"Kita rekomendasikan kalau perda itu dijadikan pengendali kendaraan pribadi, maka tarif parkir off street dan on street harus dijadikan lebih mahal, apalagi ditengah kota harus lebih mahal lagi. Kalau mahal kan orang jadi mikir bawa mobil kan. Akhirnya kemacetan di jalan bisa berkurang," jelasnya.
Bahkan, parkir on street harus jauh lebih mahal dari parkir off street. Sehingga tidak ada lagi parkir on street yang selalu menyita hampir 40 persen badan jalan. Saat ini, di Jakarta ada sekitar 16 ribu parkir on street resmi. Kedepan parkir on street et harus dihapuskan, karena parkir off street di Jakarta sudah sangat banyak yaitu mencapai 130 ribu satuan ruas parkir (SRP).
"Kan sudah banyak parkir off street, ya ditutup saja parkir on streetnya. Ga masalah kok. Kalau protes jangan naik mobil. Naik kendaraan umum saja," ucapnya.
Dia menegaskan pengelola parkir off street jangan takut menaikkan tarif parkirnya. Karena kenaikan tarif parkir off street dapat menaikkan pendapatan pajak parkir menjadi sekitar Rp400 miliar pada tahun 2013, dibandingkan tahun ini yang ditargetkan sekitar Rp200 miliar.[bay]