Share this
|
Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang pakir di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan |
TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa pemerintah akan membuat rancangan zonasi untuk mengatur tarif retribusi parkir sesuai kepadatan kendaraan. "Semakin seseorang parkir di daerah yang terletak pada pusat kemacetan, maka tarifnya semakin mahal," kata Ahok setelah menghadiri buka puasa bersama di kantor Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat pada Senin, 15 Juli 2013.
Sebaliknya, jika seseorang parkir di daerah pinggiran kota maka tarifnya pun semakin murah. Dalam zona pinggiran tersebut, lanjut Ahok, sesorang bisa parkir di sana seharian dengan hanya membayar sekitar Rp 5.000. "Dari tempat parkir tersebut kemudian seseorang bisa melanjutkan perjalanannya dengan bus," tuturnya. Kebijakan ini dimaksudkan pemerintah untuk mengurai kemacetan Jakarta.
Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan uji coba di daerah Perumahan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sistem zonasi parkir tersebut akan menggunakan sistem mesin dengan hitungan bayar parkirnya per jam. Sembari mempersiapkan mesin, pemerintah juga akan mempersiapkan perangkat hukumnya. "Ini karena kita baru saja terpikirkan bagaimana jalan raya bisa diposisikan sebagai off-street," ujar Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan adanya tiga zona dalam parkir. Zona itu antara lain yakni kawasan pengendalian parkir (KPP), jalan golongan A, dan golongan B.
Dalam penerapan sistem zonasi ini, pemerintah akan menaikkan tarif parkir badan jalan sesuai dengan kawasannya. Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6000-8000 per jam dan sepeda motor Rp 2000-4000 per jam.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A mobil sebesar Rp 4000-6000 per jam dan sepeda motor Rp 2000-3000 per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2000-4000 per jam dan sepeda motor Rp 2000 per jam.
Pendapatan daerah dari parkir tahun 2012 lalu sebesar Rp 24,3 miliar dan tahun ini ditargetkan mencapai Rp 26,2 miliar. Jika diberlakukan sistem zonasi, diperkirakan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir bisa melonjak hingga dua kali lipat.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | SYAILENDRA