Share this
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah titik lahan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akan digunakan untuk area ruang terbuka hijau.
Adapun lahan yang menjadi target pembebasan berada di Jalan Kemang Timur 5. Menurut Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Nandar Sunandar, sejumlah lahan milik warga yang akan dibebaskan merupakan lahan yang masuk dalam kategori Peruntukan Hijau Umum (PHU).
“Yang tergolong tanah PHU, warga tidak bisa membangun tanahnya,” kata Nandar, Kamis (4/4/2013).
Untuk pembebasan lahan, kata Nandar, Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan memiliki anggaran hingga Rp 8,7 Miiliar. Adapun luas tanah secara keseluruhan yang akan dibebaskan sebanyak 2.164 meter persegi.
Pembelian lahan merupakan keuntungan bagi warga karena meskipun memiliki tanah tersebut, warga tidak boleh membangun lahannya karena tergolong dalam tanah PHU. “Kalau sudah dibeli kan mereka bisa cari tanah lain. Sementara kita dapat lahan untuk tambahan ruang terbuka hijau,” ujar Nandar.
Nandar menjelaskan, ruang terbuka hijau merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan untuk kota seperti Jakarta. Untuk itu, Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan akan segera membebaskan beberapa bidang lahan di tempat lain untuk menambah ruang terbuka hijau.
Jakarta Selatan sendiri memiliki luas wilayah 145,37 kilometer persegi dan baru sekitar 5,5 persen yang merupakan ruang terbuka hijau.