Share this
[vc_row] [vc_column width=”1/1″] [vc_column_text]
Kompas.com – Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) menilai diminatinya layanan Go-Jek oleh masyarakat merupakan dampak dari tak kunjung membaiknya layanan angkutan umum di Ibu Kota. Hal itulah yang membuat masyarakat lebih memilih naik Go-Jek, terutama di rute-rute jarak pendek.
“Kenapa yang seperti ini tidak ada di negara maju karena orang sudah cukup naik angkutan umum saja. Kenapa orang naik ojek, karena angkutan umumnya tidak bagus,” ujar Direktur ITDP Indonesia Yoga Adiwinarto kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2015).
Yoga menilai, saat ini bukan waktunya mempermasalahkan keberadaan Go-Jek. Apalagi, kata dia, sebelum kemunculan Go-Jek, tak pernah ada satupun pihak yang pernah mempermasalahkan eksistensi ojek.
“Ini area yang tidak diatur secara formal, tapi tidak dilarang juga. Coba lihat selama ini ojek-ojek pangkalan bagaimana?” ujar dia.
Menurut Yoga, menegakkan peraturan dengan menggugat eksistensi ojek, terutama Go-Jek, boleh saja dilakukan. Namun, hal itu sebaiknya dilakukan bila sarana dan prasarana angkutan umum di Jakarta sudah baik dan dapat diandalkan oleh masyarakat.
“Kalau kita punya visi meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum, ya harus mulai bergerak ke sana. Kalau sudah bagus, baru regulasinya diperketat. Jadi jangan sibuk mau nertibin Go-Jek, fokus pembenahan angkutan umumnya malah buyar,” kata Yoga.
Sampai saat ini, ojek memang tidak dianggap sebagai salah satu angkutan umum. Sebab Pasal 108 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi menyatakan, kendaraan yang diperbolehkan untuk dijadikan angkutan umum untuk orang adalah mobil bus besar, mobil bus sedang, dan mobil bus kecil.
[/vc_column_text] [/vc_column] [/vc_row]