Share this
Perayaan IDPWD 2021, GAUN dan ITDP Indonesia Menagih Komitmen Pemerintah dalam Pemenuhan Kebijakan Mobilitas Inklusif
Berbagai regulasi dan kebijakan dirilis pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan mobilitas kelompok disabilitas. Namun, hingga saat ini, pemenuhan hak kelompok disabilitas untuk merdeka bermobilitas mandiri masih jauh panggang dari api. Para pemangku kebijakan kurang memahami, peraturan dan regulasi sering diabaikan dalam perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Hasilnya, layanan dan infrastruktur mobilitas yang tidak inklusif, mencelakakan disabilitas dan mubazir keberadaannya. Padahal, indikator pembangunan yang inklusif adalah ketika kota dapat diakses oleh semua orang dengan berbagai usia, gender maupun tingkat kemampuan fisik yang berbeda-beda, adalah terpenuhinya kebutuhan kelompok rentan (anak-anak, lansia, disabilitas dan perempuan dengan anak) dalam mengakses kota.
Hak-hak penyediaan kebutuhan warga disabilitas juga tercantum dalam Undang Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 105, 106, dan 107 dan dalam komitmen Pemerintah Indonesia dalam Sustainable Development Goals (SDG) Target 11.2.
Untuk mengakselerasi pemenuhan hak bermobilitas warga disabilitas dan juga menagih bentuk konkrit dari kebijakan-kebijakan pemerintah, pada tahun 2020, Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) dan ITDP Indonesia berkolaborasi mengadakan Kelompok Diskusi Terpumpun (KDT) yang menghasilkan 10 poin konsensus “Menuju Transportasi Jakarta Ramah Disabilitas”. Konsensus ini diikuti peserta dari warga disabilitas dan para pendamping disabilitas yang kemudian kembali menegaskan pentingnya keterlibatan kelompok rentan termasuk teman-teman disabilitas dalam perencanaan pembangunan akses dari dan menuju transportasi publik.
Sepanjang tahun 2021 di tengah pandemi COVID-19, GAUN, UN Women Indonesia, dan ITDP Indonesia telah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam melakukan kaji ulang terhadap Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki dengan tujuan melakukan perubahan detail dalam pedoman menteri tersebut sehingga menjadi lebih ramah disabilitas. Adapun beberapa penyesuaian detail pedoman adalah termasuk penyesuaian dimensi ruang minimum yang dibutuhkan oleh pejalan kaki berkebutuhan khusus, penekanan fasilitas pendukung pada trotoar dan penyeberangan yang harus diselenggarakan, hingga arahan penempatan ubin pemandu, ram, ruji-ruji penutup drainase dan fasilitas pendukung lainnya.
Untuk itu, GAUN, UN Women dan ITDP menjajaki kegiatan serupa dengan Kementerian Perhubungan dalam melakukan kaji ulang terhadap peraturan menteri terkait dengan penyelenggaraan transportasi inklusif. Adapun dari diskusi dengan GAUN, beberapa peraturan menteri perhubungan dapat dikaji ulang menyesuaikan prinsip mobilitas mandiri oleh penyandang disabilitas. Salah satu yang sempat disampaikan oleh perwakilan GAUN kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, kaji ulang atas PM 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, dapat mengawali perubahan signifikan atas perwujudan mobilitas yang inklusif.
Dalam memperingati International Day of People with Disability (IDPWD) 2021, ITDP Indonesia bersama dengan GAUN melaksanakan Konferensi Pers berjudul Komitmen Kebijakan Mobilitas Inklusif di Indonesia. Konferensi pers ini merupakan acara puncak dari rangkaian “Inclusive Walking” Tour yang telah dilaksanakan sejak awal November bekerjasama dengan Jakarta Good Guide dan Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ).
Konferensi Pers dihadiri oleh pembicara Ariani Soekanwo, Ketua GAUN, Nunik Nurjanah, National Program Officer – EVAW UN Women Indonesia, Natalia Tanan, Perekayasa Madya Kementerian PUPR, Deliani Siregar, Urban Planning, Gender and Social Inclusion Associate ITDP Indonesia dan Marwanto Heru Santoso Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dibuka oleh Direktur ITDP Asia Tenggara, Faela Sufa, yang menyampaikan pentingnya desain universal dan akses inklusif menjadi prioritas di setiap layanan transportasi publik. “Apabila kebutuhan akses teman disabilitas terakomodir di layanan transportasi publik, semua orang juga dapat mengakses layanan transportasi publik tanpa hambatan,” paparnya.
Ariani Soekanwo selaku ketua GAUN menyampaikan bahwa harapannya ke depan seluruh operator dapat menerapkan desain universal tanpa ditunda-tunda dan seharusnya menjadi prioritas. “Aksesibilitas inklusif itu tidak boleh dinanti-nanti, harus menjadi yang utama artinya anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak aksesnya layanan angkutan publik untuk DKI Jakarta, seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI no 14/2019 dan SE Sekda DKI no 24/2019”, tegasnya.
Selain disabilitas, perempuan juga termasuk dalam kelompok rentan. Hal ini disampaikan oleh Nunik Nurjanah, Program Officer EVAW UN Women Indonesia. “Akses inklusif dan desain universal juga merupakan sebuah isu bagi perempuan. Dari scoping study UN Women, keamanan bagi perempuan utamanya yang bekerja di malam hari masih sangat kurang terutama di ruang publik dan transportasi publik,” ungkapnya.
Natalia Tanan, selaku Perekayasa Madya Kementerian PUPR menambahkan, pedoman seharusnya direvisi per 5 tahun tetapi kondisinya pada saat ini perlu diperbaharui karena adanya kebutuhan yang mendesak terkait isu inklusif yang datangnya dari GAUN, UN Women, dan ITDP Indonesia sebagai perwakilan dari pengguna fasilitas yang ada.
ITDP Indonesia dan GAUN telah melaksanakan FGD yang menghasilkan “Konsensus Menuju Transportasi Jakarta Ramah Disabilitas” pada tahun 2020. Pada tahun 2021, untuk memutakhirkan data dan evaluasi layanan serta infrastruktur transportasi publik, dilaksanakan “Inclusive Walking Tour” yang melibatkan peserta disabilitas dan non-disabilitas selama bulan November. “Dari hasil survei dengan sistem penilaian 1 untuk akses yang sangat sulit dan 5 untuk akses yang sangat mudah. Rata-rata penilaian untuk layanan transportasi publik yang ada, mendapat penilaian di angka 3,” ungkap Deliani Siregar, Urban Planning, GESI Associate ITDP Indonesia. Hal ini menggambarkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah untuk seluruh infrastruktur dan layanan transportasi publik di Jakarta. Selain itu, Deliani mengungkapkan yang menjadi catatan bagi operator hasil dari “Inclusive Walking Tour” tahun ini adalah; akses dari dan menuju armada yang belum ramah disabilitas, tap gate yang tidak muat kursi roda, pintu armada yang menutup terlalu cepat serta layanan petugas yang meski tangkas terlihat belum dibekali etika menolong disabilitas. Juga rekomendasi untuk mewajibkan petugas mendapat pelatihan bahasa isyarat dasar.
Marwanto Heru Santoso selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan menanggapi usulan untuk mengkaji ulang PM 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus agar selaras dengan kaji ulang Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. “Tentunya PPTB sangat terbuka dan mengharapkan bantuan review dan asistensi untuk dapat mengkaji ulang PM 98 tahun 2017. Untuk prosedurnya kita bisa mendiskusikannya lebih lanjut lagi. Tapi kami sangat terbuka untuk ini,” ungkapnya.
ITDP Indonesia dan GAUN merangkum hasil FGD Konsensus Menuju Transportasi Jakarta Ramah Disabilitas 2020 dan juga pemutakhiran data yang diambil dalam gelaran “Inclusive Walking Tour” selama bulan November 2021 serta rekomendasinya dalam laporan “Menuju Transportasi Jakarta Ramah Disabilitas Ver. 2.0” yang dapat diakses di sini. Para operator transportasi publik yang hadir baik dari PT KCI, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT MRT Jakarta dan juga PT LRT Jakarta telah menerima laporan dan rekomendasi tersebut.
Ke depannya GAUN dan ITDP Indonesia berharap para operator transportasi publik tidak menunda-nunda lagi untuk menerapkan desain universal dan inklusif serta melibatkan teman disabilitas dalam perencanaannya. Pun hal ini perlu didorong kebijakan dari Kementerian Teknis terkait; Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan agar juga dapat menjadi baku yang diterapkan oleh pemegang kebijakan di seluruh kota di Indonesia ketika hendak membangun transportasi publik dan prasarananya.