Di Jakarta, usaha sektor informal menyerap setidaknya 39,01% dari total angkatan kerja. Namun, kebijakan mobilitas dimana pekerja sektor informal yang mengandalkan layanan transportasi umum tidak mengakomodir kebutuhan mereka. Meski diizinkan beraktivitas selama PPKM, sektor informal tidak termasuk dalam kategori kelompok masyarakat yang dapat mengajukan STRP.
Kebanyakan warga penyandang disabilitas netra bekerja di sektor informal. Di tengah infrastruktur akses menuju transportasi umum yang belum inklusif, pembatasan jam operasional, kapasitas dan armada menambah halangan penyandang disabilitas dalam mengakses transportasi umum. Di saat yang sama, pada bulan Juli 2021, angka PM 2.5 harian naik secara drastis hampir dua kali lipat dibandingkan Bulan Juni, melampaui 55 ug/m3 yang merupakan batas Baku Mutu Udara Ambien (BMUA), mengindikasikan status kualitas udara Jakarta tidak sehat dan tercemar
Selengkapnya: