Masukan Draft Revisi Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018
Penyediaan fasilitas pejalan kaki di Indonesia dijamin melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Panduan teknis desain bagi penyelenggaraan penyediaan fasilitas pejalan kaki pun telah diatur melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 yang mewajibkan dinas teknis di seluruh Indonesia mengikuti panduan ketika membangun fasilitas pejalan kaki. Namun, pedoman yang ada saat ini belum memasukkan unsur inklusivitas bagi warga kelompok rentan, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, dan perempuan.
ITDP Indonesia, Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) dan UN Women Indonesia beserta Kementerian PUPR, selama 1 tahun ke belakang memulai kaji ulang Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 agar dapat mengakomodir seluruh pengguna jalan dengan berbagai level kemampuan, gender dan usia.
Draft revisi Surat Edaran Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 ini telah rampung, namun, kami masih membutuhkan masukan baik dari organisasi, lembaga dan komunitas yang bergerak di bidang ini. Multi Stakeholder Dialogue (MSD) pun diselenggarakan hari ini untuk menampung pelbagai saran dan masukan agar pedoman ini semakin inklusif. Anda, juga dapat memberikan masukan dan saran dengan mengisi form di bit.ly/masukanse2 atau menghubungi nomor hotline di 0812 8252 4246 dengan pesan maupun telepon.