Trotoar yang berdampingan dengan ruang parkir dalam persil (setback parking) cenderung mematikan interaksi antara pejalan kaki dengan bangunan sekitarnya. Salah satu cara untuk mengaktifkan muka bangunan adalah dengan memanfaatkannya sebagai ruang usaha yang dapat diakses oleh pejalan kaki secara langsung dari trotoar. Dengan catatan, penempatannya kios usaha ini harus memperhatikan ruang aktivitas pembeli yang mengacu pada Permen PUPR No. 3 Tahun 2014, dimana tertulis perlu disediakan ruang minimal 75 cm antara muka bangunan dengan trotoar.