November 17, 2017

8 Poin Panduan dan Rekomendasi Kebijakan Transportasi Berkelanjutan di DKI Jakarta

Institute for Transportation Development Policy (ITDP) Indonesia merupakan bagian lembaga nirlaba yang mempunyai misi untuk mendorong pembangunan dan perkembangan sistem transportasi berkelanjutan di seluruh dunia.

ITDP Indonesia telah memberikan bantuan teknis kepada berbagai pemerintah kota di Indonesia, seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam bidang transportasi berkelanjutan.

Jakarta sebagai ibukota Indonesia dan salah satu kota besar dunia, sudah sepantasnya memiliki sistem transportasi yang memudahkan warganya untuk beraktivitas. Transportasi massal seperti Bus Rapid Transit (BRT) dan Commuter Line mempunyai peranan penting dalam memindahkan warganya secara efektif dan efisien. Pembangunan transportasi massal lainnya seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) akan semakin meningkatkan mobilitas warga Jakarta.

Transportasi massal juga perlu didukung dengan pembangunan kota yang memprioritaskan pembangunan pada orangnya bukan kendaraan pribadi (city for people). Karenanya, pembangunan fasilitas NMT (Non-Motorized Transport) yaitu berjalan kaki dan bersepeda juga harus menjadi perhatian khusus termasuk di dalamnya pembatasan kendaraan pribadi dan manajemen parkir. Integrasi antar moda transportasi massal juga harus menjadi perhatian dan menciptakan kawasan Transit-Oriented Developement (TOD) yang sesuai standarisasi internasional dapat menjadi solusi.

Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2017-2022 menjadi momen tepat untuk mereformasi, memperbaiki dan meningkatkan sistem transportasi berkelanjutan di DKI Jakarta. Karenanya, ITDP Indonesia merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan transportasi kota kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yang dapat digunakan untuk pengembangan transportasi berkelanjutan di kota Jakarta.

Panduan & rekomendasi mengenai kebijakan transportasi di DKI Jakarta meliputi:

1. Prioritas pengembangan dan investasi fasilitas pejalan kaki dan pesepeda.

Fasilitas pejalan kaki perlu dibangun secara menerus, aman, nyaman, dan memberikan prioritas kepada ​ ​pengembangan ​ ​dan ​ ​investasi ​ ​fasilitas ​ ​pejalan ​ ​kaki ​ ​dan ​ ​pesepeda penggunanya. Untuk melengkapi visi pemerintahan DKI Jakarta yang baru dalam menciptakan Jakarta yang humanis, kami merekomendasikan pembangunan fasilitas pejalan kaki di Provinsi DKI Jakarta sepanjang 712 kilometer ​ ​selama ​ ​periode ​ ​2017-2022.

 

 

2. Integrasi​ ​antara ​ ​layanan ​ ​​rail-based ​ ​transit ​​ ​(LRT ​ ​& ​ ​MRT) ​ ​dengan ​ ​Transjakarta.

Kekhawatiran akan terjadinya kompetisi antarmoda angkutan umum dalam melayani penumpang harus ​ ​antara ​ ​layanan ​ ​​rail-based ​ ​transit ​​ ​(LRT ​ ​& ​ ​MRT) ​ ​dengan ​ ​Transjakarta dialihkan menjadi kolaborasi dan integrasi layanan angkutan umum untuk dapat saling menunjang satu sama lain. Seluruh angkutan umum di bawah Pemprov DKI wajib bersinergi supaya target kolektif yaitu 60% perjalanan di kota Jakarta menggunakan angkutan umum dapat tercapai. Integrasi antara layanan LRT, MRT dan Transjakarta perlu meliputi setidaknya integrasi fisik, sistem pembayaran dan tarif, serta integrasi sistem operasi

 

3. Integrasi ​ ​sistem ​ ​pembayaran ​ ​angkutan ​ ​umum ​ ​yang ​ ​sejalan ​ ​dengan ​ ​program ​ ​OK-OTRIP

ITDP merekomendasikan langkah strategis dalam pembenahan manajemen angkot, revitalisasi armada, ​ ​sistem ​ ​pembayaran ​ ​angkutan ​ ​umum ​ ​yang ​ ​sejalan ​ ​dengan ​ ​program ​ ​OK-OTRIP penerapan sistem tiket berbasis waktu, dan manajemen rute untuk mewujudkan konsep satu tarif satu kali perjalanan

 

4. Mengatasi permasalahan first-mile dan ​last-mile dalam angkutan massal dengan ​dockless bike share ​ (DBS).

Adanya inisiatif dan potensi investasi dari swasta dalam penyelenggaraan peminjaman sepeda berbasis aplikasi wajib dikelola oleh Pemprov DKI sehingga dapat menjadi solusi perjalanan menuju dan beranjak dari stasiun angkutan umum massal. Beberapa persyaratan operasional terkait jumlah sepeda, penyediaan parkir sepeda, dan pelaporan data, perlu diberikan oleh Pemprov DKI kepada operator DBS sebagai syarat atas penerbitan izin usaha yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang jalan, memastikan keselamatan pengguna jalan, dan mendapatkan ​ ​pemanfaatan ​ ​data ​ ​perjalanan ​ ​DBS ​ ​untuk ​ ​kebijakan ​ ​transportasi ​ ​lebih ​ ​lanjut.

 

5. Memposisikan transportasi online dalam keterpaduan moda di Jakarta

Pemprov DKI perlu memastikan layanan transportasi online tidak berkompetisi dengan angkutan umum dan ​ ​transportasi ​ ​online ​ ​dalam ​ ​keterpaduan ​ ​moda ​ ​di ​ ​Jakarta memfungsikannya sebagai angkutan pengumpan terhadap layanan angkutan massal yang disediakan. Keterbukaan data perjalanan dari operator transportasi online juga perlu dilakukan untuk sinergi perencanaan sistem ​ ​transportasi ​ ​dan ​ ​penataan ​ ​wilayah ​ ​di ​ ​DKI ​ ​Jakarta.

 

 

6.Penyesuaian ulang skema penggunaan terminal parkir elektronik (TPE) dan rekomendasi penggunaan ​data ​ ​perparkiran

ITDP mengusulkan adanya pergantian teknologi yang digunakan dalam parkir on-street ​ ​data ​ ​perparkiran menyusul tidak ​ efektifnya penggunaan terminal parkir elektronik (TPE) yang digunakan sekarang dalam pengelolaan manajemen parkir dan lalu lintas. Sistem TPE yang diusulkan harus dapat menunjang transparansi, pencatatan transaksi ​ ​parkir ​ ​secara ​ ​elektronik ​ ​dan ​ ​pemantauan ​ ​kinerja ​ ​tiap ​ ​juru ​ ​parkir.

 

7. Standard dan sertifikasi TOD

ITDP mengusulkan penggunaan TOD Standard 3.0 (terlampir) sebagai panduan bagi PT. MRT Jakarta selaku ​ ​dan ​ ​sertifikasi ​ ​TOD Operator Utama dalam pengelolaan kawasan TOD di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Implementasi prinsip-prinsip dan metrik TOD dapat ditindak-lanjuti dengan pemberian sertifikasi TOD terhadap bangunan gedung ​ ​yang ​ ​telah ​ ​mencapai ​ ​​‘Gold/Silver/Bronze ​ ​standard ​ ​TOD’.

 

8. Mengendalikan​ ​jumlah ​ ​kendaraan ​ ​melalui ​ ​pembatasan ​ ​parkir ​ ​untuk ​ ​bangunan ​ ​di ​ ​kawasan ​ ​TOD

Kemacetan kendaraan sesungguhnya lebih erat hubungannya dengan perparkiran, dibandingkan dengan ​ ​jumlah ​ ​kendaraan ​ ​melalui ​ ​pembatasan ​ ​parkir ​ ​untuk ​ ​bangunan ​ ​di ​ ​kawasan ​ ​TOD kapasitas ruas jalan. Pemberlakuan jumlah parkir maksimum (bukan minimum seperti yang ada di peraturan saat ini) perlu dilakukan untuk bangunan baru di sepanjang ruas Sudirman – Thamrin. Dengan pembatasan parkir, Jakarta dapat mengalihfungsikan setidaknya 630.000 m ​ ruang parkir terbangun untuk menjadi ruang 2 kegiatan ​ ​yang ​ ​lebih ​ ​bermanfaat ​ ​daripada ​ ​parkir ​ ​kendaraan

 

Unduh Executive Summary 8 Poin Panduan dan Rekomendasi Kebijakan Transportasi Berkelanjutan di DKI Jakarta

Unduh Dokumen Pendukung Panduan dan Rekomendasi Kebijakan Transportasi Berkelanjutan di DKI Jakarta

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP