December 22, 2020

Fiscal Policies to Address Air Pollution in Cities and Improve Health Workshop

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” – Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945


Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari polusi udara yang disebabkan oleh transportasi bermotor terhadap kesehatan manusia, mendesak adanya tindakan dari pemerintah untuk dapat membatasi polusi udara sekaligus meningkatkan kualitas udara, sejalan dengan komitmen mereka dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Kejadian ini telah terjadi di Jakarta, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), gabungan individu dan organisasi yang memperjuangkan hak atas udara bersih mengajukan gugatan warga negara atas buruknya kualitas udara Jakarta pada tahun 2019. Masyarakat menuntut pemerintah provinsi dan nasional dengan menyatakan bahwa pembuat kebijakan menolak hak warga untuk menghirup udara sehat sesuai dengan standar kualitas udara internasional. Perkembangan ini menciptakan jendela peluang bagi tindakan kebijakan nyata untuk mengurangi emisi berbahaya.

Banyak negara dan kota telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif emisi transportasi terhadap kesehatan dengan menggunakan berbagai kebijakan, termasuk instrumen kebijakan fiskal. Pembuat kebijakan juga mencari cara untuk menyelaraskan antara langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi emisi yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi berbahaya dari transportasi, tetapi keberhasilannya masih belum dapat mencapai tingkat maksimal hingga saat ini. Potensi untuk penggunaan kebijakan-kebijakan — termasuk kebijakan fiskal — untuk menghasilkan manfaat kesehatan yang nyata masih menjadi peluang yang belum dimanfaatkan.

Kai Schlegelmilch (Green Budget Germany), Jacqueline Cottrell (Green Budget Germany), Verena Streitferdt (Pertiwi Consulting), dan Aditya Mahalana (ICCT), dengan dukungan dari United Nations Environmental Programme (UNEP) menyusun sebuah laporan berjudul “Fiscal Policies to Address Air Pollution in Cities and Improve Health Workshop” yang dikembangkan dengan tujuan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Dalam laporan ini terdapat analisa mengenai dampak polusi berbahaya dari sektor transportasi terhadap kesehatan manusia di Jakarta dan langkah-langkah terkait kebijakan fiskal yang dapat ditempuh. Bersama dengan UNEP, ITDP Indonesia mengadakan rangkaian workshop untuk membahas mengenai kebijakan fiskal untuk polusi udara di kota. Rangkaian ini dilaksanakan secara daring pada 26, 27 November dan 7 Desember 2020. 

Pada tanggal 26 dan 27 November dilaksanakan diskusi tertutup untuk para ahli dalam bidang transportasi dan pencemaran udara serta pemerintah yang dihadiri oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Vital Strategies Programme, International Council on Clean Transport, Institute for Essential Services Reform (IESR), Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, International Institute for Sustainable Development Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pembangunan Nasional, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Rangkaian kegiatan workshop ditutup dengan Urban Transport Discussion ke-14, “Kebijakan Fiskal untuk Polusi Udara di Kota” yang diisi oleh Juan Kanggrawan dari Jakarta Smart City beserta dengan Tim UNEP. Simak tayangan ulangnya di Youtube ITDP Indonesia!

 

Unduh materi dari UNEP Team, Badan Kebijakan Fiskal, dan Jakarta Smart City di sini!

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend