May 05, 2024

Meluruskan Definisi LEZ di Indonesia

Oleh Carlos Nemesis, Urban Planning Associate II ITDP Indonesia

Jika pernah mengunjungi Kota Tua setelah tahun 2022, Anda akan menemukan bahwa berjalan kaki setelah turun dari KRL di Stasiun Kota Tua menuju Taman Fatahillah merupakan pengalaman yang menyenangkan. Jalan yang dulunya digunakan untuk lalu lintas kendaraan berganti menjadi ruang khusus pejalan kaki dilengkapi ruang publik yang tertata rapi. Pemerintah Provinsi Jakarta kemudian menyematkan kawasan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) atau yang lebih dikenal dengan Low Emission Zone (LEZ). Namun, apakah penyematan konsep LEZ pada area Kota Tua sudah sesuai dengan definisi dan konsep pengembangan LEZ itu sendiri?

Memahami Karakteristik LEZ

“LEZ” di Kota Tua diterapkan pada area dengan luas 0.14 km2 dengan perbaikan utama berupa pedestrianisasi pada 5 ruas jalan sekeliling Taman Fatahilah. Meskipun intervensi yang dilakukan telah meningkatkan aksesibilitas pejalan kaki dan pesepeda dengan layanan transportasi publik, sayangnya implementasi “LEZ” di Kota Tua belum mampu menurunkan polusi udara kawasan di bawah standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah [1]. Intervensi “LEZ” juga belum berkontribusi secara signifikan terhadap pengurangan emisi di Jakarta dikarenakan penentuan lokasi yang tidak direncanakan dengan baik dan luasan area yang terbilang kecil [2]. Hingga hari ini, kendaraan berpolusi tinggi masih tetap dapat melintasi dan memasuki kawasan karena tidak terdapat pembatasan.

Diperlukan upaya yang lebih serius dalam menangani polusi udara dari sektor transportasi, mengingat sektor transportasi darat berkontribusi terhadap 58.9% konsentrasi PM2.5 dan konsentrasi NOx sebesar 64.4% [3]. Bagaimanakah seharusnya LEZ dapat direncanakan dan diimplementasikan dengan baik?

Menurut ITDP (2021) dalam laporan Taming Traffic, LEZ merupakan salah satu strategi kebijakan ‘pembatasan lalu lintas’ atau yang lebih dikenal dengan ‘push policy’[4]. Kategori kebijakan ini bertujuan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan mendorong penggunaan transportasi berkelanjutan yang bertujuan untuk menurunkan polusi dari sektor transportasi. Setidaknya terdapat tiga kategori pembatasan lalu lintas berdasarkan emisi kendaraan, volume kendaraan, dan perubahan prioritas pengguna ruang jalan.

Gambar 1. Pembagian kategori push policy

Jika LEZ hanya menargetkan kendaraan berpolusi, ERP ditujukkan kepada seluruh kendaraan yang memasuki suatu area atau koridor tertentu.”

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara LEZ dan Electronic Road Pricing (ERP) penting karena keduanya sering tertukar. Jika LEZ hanya menargetkan kendaraan berpolusi, ERP ditujukkan kepada seluruh kendaraan yang memasuki suatu area atau koridor tertentu. Sebuah kota bisa saja mengimplementasikan LEZ, namun volume kendaraannya masih tetap tinggi seperti yang terjadi di Kota Milan. Pemerintah Kota Milan memutuskan untuk menambahkan kebijakan ERP pada area yang sama untuk mengatasi isu kemacetan.

Pembatasan terakhir dengan memberikan prioritas ruang jalan untuk manusia dengan pedestrianisasi, ataupun dengan ‘road diet’ (misal dengan mengurangi jumlah lajur kendaraan bermotor). Strategi ini biasanya diimplementasikan pada skala yang lebih kecil dibanding kedua strategi sebelumnya dikarenakan perbaikan yang lebih bersifat penataan fisik jalan.

Gambar 2. Akses kendaraan di LEZ Kota Tua Jakarta

Jika dibandingkan kembali antara definisi konsep LEZ dengan implementasi Kawasan Rendah Emisi Kota Tua di Jakarta, maka strategi implementasi yang diterapkan saat ini lebih cocok dikategorikan sebagai program pedestrianisasi. Hal ini dikarenakan intervensi utama berupa jalan khusus bagi pejalan kaki dan di saat bersamaan kendaraan berpolusi tinggi masih tetap dapat memasuki kawasan berlabel LEZ seperti yang digambarkan di atas. Sebelumnya, sempat dilakukan pembatasan dengan sistem stiker pengecualian untuk penghuni dan pebisnis lokal, namun hal tersebut hanya berjalan beberapa bulan saja.

Lantas, apakah “LEZ” di Kota Tua Jakarta masih dapat dikategorikan sebagai LEZ sesungguhnya? Tidak, kecuali dengan penerapan pembatasan akses kendaraan bermotor yang sesuai emisi. Selain itu, perlu juga adanya perluasan penerapan LEZ di sekitar Kawasan Inti Kota Tua sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh ITDP dalam peningkatan aksesibilitas Kota Tua di tahun 2022 [5].

Merencanakan LEZ: Pentahapan dan Skenario

Gambar 3. Spektrum perencanaan dan implementasi LEZ

Langkah-langkah perencanaan dan implementasi Zona Emisi Rendah (LEZ) memainkan peran kunci dalam kesuksesannya. LEZ harus disesuaikan dengan karakteristik lokal dan kemampuan kota, serta diimplementasikan secara bertahap untuk memastikan keberhasilannya. Contohnya, di London, LEZ diterapkan secara bertahap dari yang awalnya hanya menargetkan kendaraan logistik pada tahun 2008 sampai kepada pembatasan seluruh kendaraan dengan konsep Ultra Low Emission Zone (ULEZ) di tahun 2023. Pembatasan tidak serta merta dilakukan secara langsung di Kota London, tetapi dimulai dari pusat kota dengan luasan 21 km2 hingga seluruh area metropolitan yang mencapai 1,500 km2. Hasilnya, kepatuhan kendaraan terhadap standar emisi meningkat dari 39% menjadi 91.6% pada Juni 2023 [6] termasuk menurunkan konsentrasi NOx secara signifikan hingga 44% pada pusat Kota London [7].

Tabel 1. Pentahapan Kawasan dan Standar Emisi Kendaraan ULEZ London & Gambar 4. Area Implementasi ULEZ di London (sumber: tfl.gov.uk)

Berbagai skema disinsentif LEZ juga dapat diterapkan, seperti sistem ‘berbayar’ dan ‘tidak berbayar’. Contoh implementasi di Antwerp, Belgia, menunjukkan kendaraan di atas standar yang ditentukan (Euro IV) diwajibkan untuk memiliki pass mingguan sebesar €30/minggu (Rp 500,000) atau €50/bulan (Rp 850,000). Jika pengendara tidak membayar pada periode tertentu, maka akan dikenakan denda €150 (Rp 2,5 juta). Di sisi lain, di Kota Seoul, denda langsung diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar standar emisi sebesar 250,000 Won (Rp 3 jt).

Teknis implementasi LEZ dapat menggunakan sistem otomatis atau tenaga lapangan. Teknologi seperti Automatic Number Plate Recognition (ANPR) digunakan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, seperti yang dilakukan di Seoul. Kamera CCTV akan mendeteksi kesesuaian plat nomor kendaraan dengan database emisi yang sudah terintegrasi. Namun, jika infrastruktur otomatis tidak memadai, penegakan LEZ dilakukan secara manual seperti di Paris, meskipun dengan risiko pemalsuan stiker dan keterbatasan operasional.

Penting untuk memilih skema dan teknis implementasi yang sesuai dengan konteks kota dan sumber daya yang tersedia. Dengan perencanaan yang matang dan implementasi bertahap, LEZ dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas udara perkotaan.

Merencanakan LEZ Jakarta

Jakarta, dengan tingkat polusi tinggi dan sektor transportasi menjadi salah satu penyebabnya, memerlukan solusi konkret untuk mengurangi polusi udara. Implementasi Low Emission Zones (LEZ) sebagai strategi push policy dapat efektif mengurangi polusi udara dari sektor transportasi. ITDP telah menyusun peta jalan implementasi LEZ di Jakarta berdasarkan pengalaman dari kota-kota lain, yang telah disesuaikan dengan konteks Jakarta. Rekomendasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) Jakarta pada tahun 2030 dan menjadi panduan bagi kota-kota lain di Indonesia yang mengalami masalah serupa.

Referensi:

  1. Yulinawati, Hernani. (2022, 20 June). Presentation of: Evaluasi Kualitas Udara LEZ Kota Tua oleh Universitas Trisakti. Dissemination event from Environment Agency on the evaluation of LEZ Old Town
  2. C40. (2023, 7 November). Presentation of Introduction of C40’s AQUA Tools. Dissemination event from C40 and RDI on the AQUA Transport Tools
  3. Vital Strategies. (2020). Laporan Inventarisasi Emisi Pencemar Udara DKI Jakarta. Unpublished report.
  4. ITDP. (2021). Taming Traffic: Strategies to reduce driving and prioritize sustainable transportation in cities.
  5. ITDP. (2022). Laporan dokumentasi dan rekomendasi LEZ Kota Tua Jakarta.
  6. Mayor of London. 2023. Inner London Ultra Low Emission Zone – One Year Report.
  7. ITDP. (2023). The Opportunity of Low Emission Zones:  A Taming Traffic Deep Dive Report.
Baca selengkapnya dokumen berjudul “Jakarta LEZ Roadmap.”

Subscribe

Sign up for updates on our projects, events and publications.

SIGN UP
Send this to a friend