May 12, 2026
Menagih Keadilan dalam Transisi Energi: Mengapa Kendaraan Listrik Saja Tidak Cukup?
Oleh Tutut Indriaty, Project Assistant ITDP Indonesia

Ilustrasi oleh Danu Fitra (@fetradanu)
Transisi energi di sektor transportasi sering kali dipasarkan sebagai solusi cepat bagi krisis iklim. Di Indonesia, narasi ini diterjemahkan secara masif melalui percepatan adopsi kendaraan listrik. Namun di balik angka penurunan emisi yang ambisius, terselip pertanyaan mendasar: apakah transisi ini sudah memastikan keadilan bagi seluruh kelompok masyarakat?
Transisi energi di sektor transportasi saat ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya menekan krisis iklim dunia. Sayangnya, arah kebijakan dan alokasi sumber daya masih menunjukkan bias terhadap elektrifikasi kendaraan pribadi.
Secara global, laporan Climate Policy Initiative (CPI)¹ mengungkap bahwa investasi—baik pendanaan domestik maupun internasional—untuk kendaraan pribadi pada tahun 2023 lebih besar empat kali lipat dibandingkan investasi untuk transportasi publik berbasis jalan dan rel. Bahkan, pengembangan kawasan dan infrastruktur berorientasi transportasi (transport-oriented urban development & infrastructure) hanya memperoleh 0,26% dari total pembiayaan transportasi secara keseluruhan.
Ketimpangan ini tercermin dalam dokumen strategi iklim nasional (Second Nationally Determined Contribution/SNDC)², yang menempatkan teknologi bahan bakar dan kendaraan sebagai fokus utama mitigasi, sementara target transportasi publik tidak dijabarkan secara rinci sehingga arus dana dan insentif pemerintah mengalir ke sektor yang paling mudah diukur, bukan kepada sektor yang memberikan manfaat paling luas.
Kondisi ini terlihat nyata dalam alokasi anggaran domestik. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta³, subsidi konversi sebesar Rp10 juta⁴, serta insentif 10% PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk mobil listrik hingga Desember 2025.⁵ Sementara itu, dukungan terhadap transportasi publik seperti program Teman Bus di berbagai kota, termasuk Bali, Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan, masih bergantung pada ketidakpastian perpanjangan kontrak dan ketersediaan anggaran sehingga keberlanjutannya tidak selalu terjamin.
Logika kebijakan ini menjadi kontradiktif. Di satu sisi, pemerintah ingin mengurangi emisi, namun di sisi lain, layanan yang paling efektif memindahkan orang secara massal justru dipangkas. Meskipun pada tahun 2025 terdapat insentif 5% PPN DTP⁶ untuk bus listrik, angkanya belum mampu menutup celah harga awal (upfront cost) dan infrastruktur pengisian daya yang mencapai dua kali lipat harga bus diesel. Tanpa skema fiskal yang setara dengan kendaraan pribadi, pemerintah daerah mulai merasakan beban fiskal yang berat untuk mengoperasikan armada bersih ini.
Aksesibilitas: Melampaui Sekadar Jenis Mesin Kendaraan
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab bukan hanya soal “apa kendaraannya”, melainkan “apakah masyarakat bisa sampai ke tujuan dengan mudah dan terjangkau”. Fokus pada teknologi mesin kendaraan terkadang mengabaikan kebutuhan nyata masyarakat, utamanya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan warga di pinggiran kota.
Bagi mereka, isu utamanya bukanlah emisi mesin, melainkan trotoar yang tidak aksesibel serta ketiadaan rute angkutan yang menjangkau permukiman mereka. Tanpa konektivitas awal dan akhir (First Mile Last Mile/FMLM) yang aman dan nyaman, transisi ke kendaraan listrik hanya akan memindahkan polusi tanpa menyelesaikan masalah isolasi mobilitas.
Buruknya akses ini pada akhirnya memaksa masyarakat bergantung pada kendaraan pribadi, yang kemudian menciptakan beban ekonomi baru. Data Kompas⁷ menunjukkan bahwa masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi di beberapa kota di Indonesia menghabiskan 40–60% Upah Minimum Regional (UMR) mereka untuk transportasi—jauh melampaui rekomendasi Bank Dunia sebesar 10%.
Angka ini mengonfirmasi kemungkinan banyak orang terjebak pada kendaraan pribadi bukan karena pilihan, melainkan keterpaksaan. Data Komuter BPS (2023)⁸ menguatkan hal ini: 92% pekerja komuter menggunakan kendaraan pribadi karena transportasi publik dianggap tidak praktis, waktu tempuh lama, dan akses jauh. Dalam artikel Tempo⁹, berhentinya Trans Metro Dewata di Bali menyulitkan masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi, termasuk anak sekolah, penyandang disabilitas, pedagang di pasar, dan UMKM.
- Dilema Pembiayaan
Saat ini, ITDP Indonesia sedang melakukan studi untuk memetakan sektor dan isu krusial yang perlu diprioritaskan dalam kebijakan transportasi di Indonesia. Temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai hambatan di lapangan, sehingga transisi energi benar-benar menjadi momentum untuk memperbaiki sistem mobilitas secara utuh.
Referensi:
- Climate Policy Initiative. “Global Landscape of Climate Finance Data Dashboard,” 28 Januari 2026, https://www.climatepolicyinitiative.org/resources/data-visualizations/global-landscape-of-climate-finance-data-dashboard/
- Republik Indonesia. “Second Nationally Determined Contribution (SNDC),” 2025, https://unfccc.int/sites/default/files/2025-10/Indonesia_Second%20NDC_2025.10.24.pdf, hlm. 11, 29, 37.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
- Ibid.
- Satrio Pangarso Wisanggeni, Margaretha Puteri Rosalina, Albertus Krisna, “Gaji Kecil Terkuras Ongkos Transpor,” Kompas, 17 Maret 2022, https://www.kompas.id/artikel/gaji-kecil-terkuras-ongkos-transpor
- Badan Pusat Statistik. Statistik Komuter Jabodetabek: Hasil Survei Komuter Jabodetabek 2023 Volume 3, 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2024. Nomor Publikasi 04100.24008. Dipublikasikan 28 Maret 2024. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/03/28/33b6bef825944e576e7ea3ba/statistik-komuter-jabodetabek-hasil-survei-komuter-jabodetabek-2023.html
- Tempo.co. Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, “Trans Metro Dewata Berhenti Beroperasi: Ni Luh Djelantik Sebut Bali Darurat Transportasi Publik,” 12 Januari 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/trans-metro-dewata-berhenti-beroperasi-ni-luh-djelantik-sebut-bali-darurat-transportasi-publik-1193661