Pembenahan Angkutan Umum Belum Imbangi Kenaikan Tarif Parkir
Jakarta, Kompas – Sejumlah tempat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai memberlakukan kenaikan tarif parkir per 1 Februari dengan tarif parkir sedikitnya Rp 2.000 per jam. Kebijakan untuk menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) ini dikeluarkan semasa Gubernur Fauzi Bowo.
”Iya memang Rp 3.000 per jam sama seperti mal lain. Namun, karena di sini baru buka, digratiskan dulu,” kata Mimi, petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan baru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/2).
Berdasarkan catatan Kompas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan ini pada 8 Oktober 2012.
Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan. Golongan 1 adalah tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Tarif mobil jenis sedan, jip, bak terbuka, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000. Bus, truk, dan sejenisnya pada jam pertama Rp 6.000-Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam. Untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.
Golongan 2 adalah tempat parkir di perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1.