Share this
Adanya inisiatif dan potensi investasi dari swasta dalam penyelenggaraan peminjaman sepeda berbasis aplikasi wajib dikelola oleh Pemprov DKI sehingga dapat menjadi solusi perjalanan menuju dan beranjak dari stasiun angkutan umum massal. Beberapa persyaratan operasional terkait jumlah sepeda, penyediaan parkir sepeda, dan pelaporan data, perlu diberikan oleh Pemprov DKI kepada operator DBS sebagai syarat atas penerbitan izin usaha yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang jalan, memastikan keselamatan pengguna jalan, dan mendapatkan pemanfaatan data perjalanan DBS untuk kebijakan transportasi lebih lanjut.
Rekomendasi ini menjadi salah satu poin dari 8 Poin Panduan dan Rekomendasi Kebijakan Transportasi Berkelanjutan di DKI Jakarta yang diserahkan ITDP Indonesia kepada Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Januari 2018.
Download Rekomendasi Panduan Kebijakan Penyelenggaraan Bikeshare di Jakarta