June 11, 2026
Menanti Kembalinya Sepeda Sewa di Jakarta
Oleh Mega Primatama, Urban Planning Associate ITDP Indonesia

Ilustrasi oleh Ayi Rachdyni Safira, Urban and Visual Design Associate ITDP Indonesia
Berhentinya layanan sepeda sewa Jakarta setelah pandemi bukan karena minat masyarakat terhenti, tetapi ekosistem pendukungnya yang masih belum mumpuni.
Beberapa tahun lalu, layanan sepeda sewa sempat hadir di Jakarta sebagai alternatif bermobilitas jarak pendek di jalanan utama kota. Proses perkembangannya sendiri sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade, mulai dari inisiasi1, implementasi skala terbatas2, hingga uji coba dengan wilayah layanan yang lebih luas3.
Layanan sepeda sewa sendiri sebetulnya sudah muncul sejak tahun 2018 dan terus berkembang mengikuti ekspansi jaringan jalur dan lajur sepeda kota yang mulai dibangun di rentang tahun 2019-20224.
Namun, menjelang akhir tahun 2022, layanan sepeda sewa ini terhenti5. Operator tidak mampu lagi melanjutkan operasional sepeda sewa karena ketiadaan investor, padahal demand dari masyarakat masih ada.
Seberapa Penting Peran Sepeda Sewa dalam Mobilitas Perkotaan?
Sepeda sewa, dalam jaringan mobilitas perkotaan, berperan mengisi kesenjangan dalam moda transportasi ramah lingkungan yang menutup celah perjalanan awal dan akhir pengguna transportasi publik (first and last mile).
Layanan sepeda sewa juga menawarkan opsi ekonomis dan aksesibel bagi mereka yang tujuannya belum dijangkau oleh transportasi publik. Sejumlah kota di dunia telah menunjukkan bagaimana layanan sepeda sewa dapat berfungsi sebagai pelengkap sistem transportasi publik.
Di Taipei, Taiwan, layanan sepeda sewa YouBike pada awal mula operasionalnya (tahun 2009-2011) hadir terbatas di pusat kota saja. Tetapi, dengan beragam pengembangan dan inovasi seperti perencanaan partisipatif6, perluasan layanan, skema tarif, dan ekspansi jalur sepeda skala kota yang dijalankan secara menyeluruh oleh pemerintah setempat, membuat YouBike menjadi salah satu alternatif mobilitas terbaik di Taipei dengan total 79 juta perjalanan pada tahun 20257.
Dalam konteks Jakarta, semakin berkembangnya pilihan layanan transportasi publik, kebutuhan terhadap infrastruktur pendukung perjalanan first dan last mile menjadi semakin penting. Hal ini terlihat dari jangkauan 5-10 menit berjalanan kaki menuju layanan transportasi publik seperti Transjakarta yang sudah menembus 91,8 persen luas wilayah provinsi8, tetapi besaran mode share transportasi publik masih berada pada kisaran 22 persen, jauh di bawah target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 60 persen pada tahun 20299. Hal ini memunculkan asumsi bahwa layanan transportasi publik sendiri belum dapat diakses secara mudah dengan fasilitas pejalan kaki atau pesepeda yang tersedia. Padahal, penyediaan trotoar, jalur atau lajur sepeda, hingga layanan sepeda sewa dapat berperan dalam mendukung keterhubungan antarmoda. Semakin luas jangkauan layanan transportasi publik, maka semakin besar pula kebutuhan konektivitas menuju dan dari titik layanan tersebut.
Kebutuhan konektivitas ini tercermin dari hasil survei ITDP Indonesia pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa meskipun penggunaan sepeda sewa saat itu masih didominasi oleh aktivitas olahraga, hampir separuh responden menginginkan layanan yang mampu menjangkau aktivitas sehari-hari seperti tempat kerja, pusat perbelanjaan, sekolah, maupun tempat ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa potensi sepeda sewa tidak hanya terbatas pada aktivitas rekreasional, tetapi juga sebagai bagian dari mobilitas harian masyarakat.
Meski minat dan kebutuhannya ada, layanan ini memiliki beberapa tantangan operasional secara keseluruhan, seperti segi layanan sepeda sewa yang belum memenuhi ekspektasi dan kebutuhan pengguna, urgensi penerapan uji coba untuk pemutakhiran regulasi yang menyesuaikan dengan kondisi penyedia maupun pengguna layanan, maupun infrastruktur yang belum menjawab kebutuhan pesepeda. Adapun pembelajaran dari serangkaian penerapan sistem sepeda sewa pada tahun 2020-2022 juga memunculkan tantangan dari segi implementasi, seperti armada sepeda yang tidak bisa digunakan, permasalahan mekanisme pembayaran dan aplikasi, hingga kurangnya jaringan layanan sepeda sewa eksisting. Selain faktor layanan dari layanan secara umum, faktor internal operator seperti keterbatasan teknologi dan finansial menjadi faktor utama berhentinya layanan sepeda sewa.
Menariknya, regulasi terkait sepeda sewa di Jakarta telah dirumuskan sejak tahun 2019 yang kemudian disahkan pada Agustus 2022 dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 36 Tahun 2022.
Tetapi, ketika regulasi tersebut sudah diterbitkan, justru sudah tidak ada lagi operator penyelenggara sepeda sewa yang tersedia. Hal ini menandakan bahwa proses penyusunan regulasi harusnya dilakukan secara paralel dengan proses lainnya, mulai dari pembinaan dan penyiapan ekosistem bisnis, termasuk regulasi yang dapat mendorong atau “memaksa” penggunaan fasilitas first dan last mile.
Dalam proses sosialisasi Peraturan Gubernur setelahnya pun, masih ada catatan-catatan dari calon-calon operator layanan terkait kesesuaian peraturan tersebut dengan perkembangan kebutuhan dan ketersediaan teknologi dan pengguna layanan, termasuk tarif maupun spesifikasi armada yang melayani yang nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses memutakhirkan regulasi sepeda sewa.
Perubahan prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan pergeseran pendekatan terhadap infrastruktur pesepeda, dari pengembangan menuju evaluasi infrastruktur pesepeda yang telah tersedia. ITDP Indonesia mencatat beberapa penurunan kualitas, seperti berkurangnya proteksi jalur sepeda dari stick cone menjadi road stud (mata kucing), serta terputusnya jalur akibat pekerjaan jalan dan pembangunan trotoar baru10.
Mendorong Layanan Sepeda Sewa Kembali Melaju di Jalan
Berhentinya layanan sepeda sewa pada saat itu sepatutnya tidak dianggap sebagai pertanda bahwa Jakarta tidak membutuhkannya. Justru, hal ini mencerminkan berbagai fasilitas pendukungnya belum sepenuhnya ideal dan tersedia sehingga menghambat kelangsungannya. Padahal, pembangunan jaringan transportasi massal, terutama yang berbasis rel seperti MRT dan LRT di Jakarta bisa menjadi momentum menghidupkan kembali layanan sepeda sewa.
Selain itu, penetapan kawasan titik-titik transportasi publik sebagai Kawasan Berorientasi Transit (TOD) dalam bentuk Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 dapat mendukung dalam pengembangan layanan sepeda sewa karena menciptakan kebutuhan perjalanan jarak pendek yang lebih tinggi, terutama sebagai penghubung perjalanan first dan last mile.
Secara jaringan, ruas-ruas jalur dan lajur sepeda di Jakarta saat ini sudah membentuk jaringan di kawasan pusat kota, terutama simpul-simpul transportasi seperti Kawasan Cikini-Gondangdia, Dukuh Atas, dan Blok M. Dalam skala koridor, ruas jalan Sudirman-Thamrin masih menjadi ruas jalan dengan pengguna sepeda yang paling tinggi dibandingkan ruas jalan lain karena sudah dilengkapi dengan proteksi fisik11. Namun, kualitas ruas jalur dan lajur sepeda di Jakarta11masih perlu ditingkatkan agar membentuk jaringan yang lebih selamat, aman, nyaman, dan atraktif bagi pesepeda, termasuk pengguna layanan sepeda sewa.
Dalam konteks regulasi, diperlukan pengujian terhadap Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2022 terkait sepeda sewa melalui uji coba layanan. Uji coba diharapkan menjadi media untuk dapat melakukan evaluasi regulasi guna menangkap kondisi ekosistem layanan terkini dari sisi demand dan supply, termasuk mengakomodasikan potensi pengembangan teknologi di masa mendatang tanpa mengorbankan prinsip-prinsip ideal maupun ketentuan yang sudah ada. Contohnya, implementasi layanan dapat menyesuaikan kondisi maupun armada dari operator yang tersedia, selama armada yang akan dioperasikan masih terakomodasi dalam regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 dan No. 59 Tahun 2020. Selain komitmen dari calon operator sepeda sewa untuk kegiatan sepeda sewa ini dapat berkelanjutan secara program maupun finansial. Pemerintah dapat mengeksplorasi skema insentif maupun disinsentif yang dapat menarik calon-calon operator untuk dapat membuka layanan di Jakarta. Insentif dan disinsentif yang dapat diberikan pemerintah sebagai regulator adalah sebagai berikut13:
Aspek |
Insentif |
Disinsentif |
Finansial
|
|
|
Regulasi
|
|
|
Operasional
|
|
|
Jakarta telah memperoleh berbagai pembelajaran dari pengalaman penyelenggaraan layanan sepeda sewa dalam beberapa tahun terakhir. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan layanan sepeda sewa tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan layanan secara fisik, tetapi juga oleh ekosistem pendukung yang ideal.
Pada akhirnya, menanti kembalinya sepeda sewa Jakarta bukan sekadar menghadirkan kembali layanan yang pernah ada, melainkan memastikan bahwa layanan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem mobilitas perkotaan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Referensi:
- ITDP Indonesia. (2013). Latest Concept on Bike Sharing Implementation in Jakarta. https://itdp-indonesia.org/2013/05/latest-concept-on-bike-sharing-implementation-in-jakarta/ (diakses 23 Mei 2026).
- ITDP Indonesia. (2018). Akhirnya, Ada Bikeshare di Jakarta!. https://itdp-indonesia.org/2018/07/akhirnya-ada-bikeshare-di-jakarta/ (Diakses pada 11 Juni 2024).
- ITDP Indonesia. (2021). Uji Coba Sepeda Sewa Level Kota di Jakarta. https://itdp-indonesia.org/2021/03/ujicobasepedasewajakarta/ (Diakses pada 12 Juni 2024).
- ITDP Indonesia. (2023). Catatan Teknis Keberlanjutan Jalur Sepeda Jakarta. https://itdp-indonesia.org/publication/catatan-teknis-keberlanjutan-jalur-sepeda-jakarta/ (Diakses pada 25 Mei 2026).
- Friastuti, Rini. (2022). Bike Sharing GOWES di Jakarta Berhenti Beroperasi, Operator Butuh Investor. https://kumparan.com/kumparannews/bike-sharing-gowes-di-jakarta-berhenti-beroperasi-operator-butuh-investor-1zLdEPeV2fP (Diakses pada 25 Mei 2026).
- EBRD. (2022). Taipe Bike Sharing System – YouBike. https://www.ebrdgreencities.com/policy-tool/taipei-bike-sharing-system-%E2%80%92-youbike/#_edn4 (Diakses 23 Mei 2026).
- Youbike. (2026). Taipei City Total Number of Rentals by Area. https://en.youbike.com.tw/region/taipei/operation/ (Diakses 23 Mei 2026).
- Fakhri, Faizal. (2025). Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility. https://m.beritajakarta.id/read/148564/targetkan-400-juta-pelanggan-transjakarta-menuju-fase-smart-mobility (Diakses 8 Juni 2026).
- ITDP Indonesia. (2026). ITDP Indonesia Dukung Kebijakan Mobilitas Perkotaan yang Lebih Komprehensif di Busworld Southeast Asia 2026. https://itdp-indonesia.org/2026/05/itdpindonesia-busworldsea2026/ (Diakses 8 Juni 2026).
- Survei ITDP Indonesia, 2024.
- ITDP Indonesia. (2023). Catatan Teknis Keberlanjutan Jalur Sepeda Jakarta. https://itdp-indonesia.org/publication/catatan-teknis-keberlanjutan-jalur-sepeda-jakarta/ (Diakses pada 23 Mei 2026).
- ITDP. (2018). The Bikesharing Planning Guide: 2018 Edition. https://itdp.org/publication/the-bike-share-planning-guide/ (Diakses pada 4 Juni 2026).


